Residivis Bebas Asimilasi Ini Kembali Beraksi Curi Motor di Ajibarang, Begini Modusnya
BANYUMAS, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas menangkap dua orang pencuri kendaraan bermotor. Aksi pencurian terjadi di halaman rumah korban, Muslih di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang.
“Pelaku adalah RA (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang Banyumas dan IK (25) warga Desa Pancurendang, Ajibarang Banyumas yang merupakan residivis curanmor bebas asimilasi,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, Sabtu (16/4/2022).
Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci dan terparkir di halaman samping rumah, saat pelapor lengah dan situasi sekitar sepi.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban setelah sepeda motor milik pelapor yang terparkir di samping halaman rumah sudah tidak ada atau hilang.
"Setelah menerima laporan Polisi, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor di wilayah Ajibarang yang telah bebas (mendapat asimilasi), kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK dan setelah tertangkap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya RA", katanya.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor dijual secara online seharga Rp2.200.000 kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon selanjutnya uang hasil kejahatan dibagi dua dengan rekanya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti yang digunakan yaitu satu unit motor Honda Beat warna putih Nopol R4289MJ, pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, satu buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai Rp 300.000 diamankan di Mako Polsek Ajibarang.
Editor: Ahmad Antoni