get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Sukoharjo Terekam ETLE, Surat Tilang Sudah Dikirim

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:20:00 WIB
Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Sukoharjo Terekam ETLE, Surat Tilang Sudah Dikirim
Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang merekam pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Ribuan pengendara tercatat melanggar peraturan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama Agustus 2022. Pelanggaran terekam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Selama periode Agustus 2022, Polres Sukoharjo telah mengirimkan 1.417 surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengawasan di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV, salah satunya melalui ETLE.

“Selama Agustus 2022, sudah ribuan surat konfirmasi yang kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (31/8/2022).

Dimana dalam surat tilang, berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran. Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ucapnya. 

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran, maka dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo, kami sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” katanya. 

Dengan pemberlakuan ETLE, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. Dengan demikian, pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. 

Sementara itu, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama Januari-Agustus 2022 total sebanyak 12.668. Jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut