get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Tabrak 2 Mobil di Purworejo, 1 Orang Tewas 3 Luka

Ribuan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati Purworejo, Tuntut Dana RTLH Dicairkan

Senin, 28 November 2022 - 21:25:00 WIB
Ribuan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati Purworejo, Tuntut Dana RTLH Dicairkan
Ribuan perangkat dan kepala desa di Kabupaten Purworejo saat menggeruduk kantor Bupati setempat. Foto: iNews TV/Joe Hartoyo.

PURWOREJO, iNews.id – Ribuan perangkat dan kepala desa di Kabupaten Purworejo menggeruduk kantor Bupati setempat. Mereka menuntut pencairan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dibatalkan. 

Aksi para perangkat dan kepala desa bermaksud bertemu Bupati Purworejo Agus Bastian. Mereka geram karena bantuan RTLH yang dijanjikan tahun 2022, dibatalkan eksekutif sepihak dengan alasan ada perubahan Peraturan Bupati (Perbup). 

Belum adanya solusi terkait hal tersebut, membuat warga miskin calon penerima RLTH melakukan aksi bersama perangkat dan kepala desa di Purworejo.

Ribuan kepala desa dan perangkat  mempertanyakan batalnya pencairan dana RLTH senilai Rp5,9 miliar untuk 398 calon penerima. RTLH berada di sejumlah desa yang tersebar di 14 kecamatan. 

Melalui aksi yang digelar, diharapkan dana bisa segera dicairkan. Jika tidak, permasalahan ini dapat menjadi memicu gejolak di masyarakat yang lebih besar. Bupati Purworejo diminta bisa merealisasikan di tahun ini. 

Terlebih ada rumah yang telah dibongkar dan selesai direhab. Bahkan di antaranya sudah ada yang ditagih supplier. Calon penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang. 

“Belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Purworejo (Polosoro) Suwarto, Senin (28/11/2022). 

Setiap penerima bantuan bakal mendapat Rp15 juta. Bantuan tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup Nomor 32 Tahun 2021 berubah menjadi Perbup Nomor 68 Tahun 2022.

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menyebut Perbub baru dikeluarkan pada Juli 2022. Semestinya, setelah itu langsung ditindaklanjuti dinas terkait. 

Pada Perbub, di dalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan. Awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (pokmas), namun kemudian berganti harus diajukan individu. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut