Rumah Jaksa Eka Safitra di Solo Sepi, Ketua RT: Keluarga Mereka Tertutup
SOLO, iNews.id - Rumah kontrakan jaksa Eka Safitra di Gang Kepuh RT 02 RW 08, Kelurahan Petoran, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah tampak lengang.
Kondisi pintu rumah tertutup rapat. Tampak bendera Merah Putih yang terpasang di pagar. Mesin pendingin udara (AC) yang dipasang di depan rumah terlihat menyala.
Rumah tersebut diketahhui milik Tarto, warga Jebres yang dikontrak Jaksa Eka Safitra sekitar satu tahun lalu.
Meski demikian, warga setempat mengaku tidak banyak mengenal oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) itu.
Ketua RT 02 RW 08 Petoran, Wakidi mengatakan, Eka dan istrinya jarang bersosialisasi dengan warga. Kesibukan keduanya diduga membuat Eka dan sang istri jarang terlihat di rumah. “Jarang lihat dan nggak pernah kumpul sama warga, karena mungkin sibuk kerja. Apalagi, kerjanya kan di Yogya,” katanya, Rabu (21/8/2019).
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap lelang proyek PUPKP Yogyakarta. Mereka yakni, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). Dia diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Dua tersangka lainnya, yaitu jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Kemudian jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Keduanya diduga sebagai penerima suap.
Editor: Kastolani Marzuki