get app
inews
Aa Text
Read Next : Kubur Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar, Pelajar SMA di Lampung Selatan Ditangkap

Sadis, Pasangan Kekasih di Semarang Ini Buang Bayi setelah Menjerat Leher hingga Tewas

Senin, 04 Oktober 2021 - 19:16:00 WIB
 Sadis, Pasangan Kekasih di Semarang Ini Buang Bayi setelah Menjerat Leher hingga Tewas
Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.(iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Pasangan kekasih di Kota Semarang ini membuang bayi hasil hubungan gelap selama dua tahun di selokan Jalan Ringintelu Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Aksi nekat itu dilakukan diduga karena keduanya merasa malu.

Sebelum dibuang, bayi yang lahir prematur di toilet rumah warga itu dijerat dengan kain hingga tewas.Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembungan bayi tersebut.

Dari keterangan warga, identitas pelaku pembuang bayi adalah Y, warga Kabupaten Brebes yang tinggal bersama pacarnya A di daerah Sampangan Semarang.

Petugas kemudian mendatangi rumah kos dan membawa tersangka bersama pacarnya ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.

“Keputusan menggugurkan kandungan  atas inisiatif berdua. Kami telah membeli berbagai obat menggugurkan kandungan,” kata tersangka, Senin (4/10/2021).  

Bayi lahir prematur berumur delapan bulan tersebut lahir di toilet rumah warga. Saat itu, Y merasa mulas dan meminjam toilet untuk buang hajat.

Ternyata di toilet, Y melahirkan bayi. Bayi tersebut kemudian dibuang lewat kisi-kisi toilet dengan sebelumnya dicekik menggunakan kain  yang telah dipersiapkannya.

“Dari hasil autopsi, bayi perempuan berumur delapan bulan tersebut sebelumnya lahir dalam keadaan sehat. Saat ditemukan mayat bayi terdapat sejumlah luka lebam di sekitar leher dan kepala,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga botol obat menggugurkan bayi, obat sakit kepala, dan minuman bersoda.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman  hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut