Sakit Hati gegara Dipecat, 2 Karyawan Gelapkan Uang Majikan Puluhan Juta Rupiah

SUKOHARJO, iNews.id – Dua pria berinisial CH (31) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan ABP (34) warga Matesih, Kabupaten Karanganyar diduga menggelapkan uang milik Ismail (43) warga Jebres, Kota Solo, senilai Rp35 juta. Kedua pelaku nekat menipu korban lantaran sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Kejadian berawal ketika mobil milik korban dibawa karyawannya pergi ke Delanggu, Klaten untuk mengirim barang.
"Sesampainya di daerah Tegalgondo Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban tersebut dihentikan oleh pelaku ABP yang mengaku sebagai leasing Mandiri Finance dan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing," terang Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (19/5).
Keesokan harinya pada Senin (13/2), korban selaku pemilik mobil kemudian menemui pelaku ABP yang telah mengambil STNK mobilnya di rumah makan SFA Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban ditemani pelaku CH.
"Jadi pelaku CH ini berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Kapolres, pelaku ABP meminta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk membayar agar mobil pikap yang korban pakai tidak ditarik lagi di jalan. Kemudian saat itu korban langsung memberi secara tunai dan diterima langsung oleh ABP.
"Setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pikap yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada korban," ujarnya.
Keesokan harinya, korban dihubungi lagi oleh ABP dan mengatakan bahwa ia bisa membantu untuk mengurus BPKB milik korban yang berada di Bank Mandiri Finance dengan membayarkan uang sejumlah Rp15 Juta.
Selanjutnya pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu dengan ABP di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru dan memberikan uang yang diminta sebanyak Rp 15 Juta secara tunai.
"Setelah kejadian itu, ABP tidak lagi bisa dihubungi. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo," katanya. Mendapat laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Editor: Ahmad Antoni