Saling Ejek saat Pesta Miras, 3 Pemuda Ini Keroyok Temannya hingga Tewas
KENDAL, iNews.id – Pesta miras berujung maut terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tiga pemuda mengeroyok temannya sendiri hingga meregang nyawa.
Pengeroyokan terjadi saat sekelompok pemuda menggelar pesta miras di kebun cengkih perkebunan Banaran.
Penganiayaan terhadap korban Puji Widodo berawal dari pesta miras yang dilakukan Dio. Pelaku Prasetyo dan korban pesta miras di perkebunan Banaran hingga dua kali bersama lima temannya.
Setelah mabuk, pelaku adu mulut dengan korban dan saling ejek hingga berakhir dengan adu jotos. Korban sempat ditinggalkan di kebun cengkih dan dibawa ke rumah temannya hingga kemudian meninggal dunia akibat luka parah di kepala dan dadanya.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Habib Burhanudin alias Ucil dan Ade Yoga Ale Syabana warga Sukorejo Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan pelaku Prasetyo yang masih buron berkata kasar kepada korban dan terlibat perkelahian.
“Saat berkelahi tersangka Habib dan Ade Yoga ikut mengeroyok korban dengan memukul dan menendang. Tersangka mengaku ikut menganiaya korban karena emosi dan punya masalah pribadi,” kata Kapolres, Jumat (3/9/2021).
“Korban yang dikeroyok tiga orang terkapar dan ditinggal pergi di kebun cengkih. Namun tidak lama kemudian pelaku kembali ke bukit lagi bersama temannya Megi membawa korban ke rumah habib,” katanya.
Setelah korban dibawa ke rumah tersangka habib, lanjut dia, sehari kemudian meninggal dunia. Kepada keluarganya dikatakan bahwa korban ditemukan di pinggir jalan sudah dengan luka-luka.
Sementara tersangka Habib mengatakan dia ikut mengeroyok korban sebagai bentuk solidaritas dan juga jengkel dengan korban. “Saya memukul sekali di kepala. Saya takut akhirnya membawa korban ke rumah, saat itu kondisinya lemas dan masih bernafas,” katanya.
Sementara, polisi masih memburu satu pelaku yang kabur. Sedangkan dua tersangka yang diamankan bakal dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Barang bukti yang diamankan satu botol kecil minuman keras merek gedang klutuk, pakaian korban dan satu sepeda motor C 70 warna biru.
Editor: Ahmad Antoni