Santai di Rumah, Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

KENDAL, iNews.id – Muhamad Hanif alias Ical (19) warga Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap di kamar rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 80 gram. Sabu disimpan di tas koper yang diletakkan di lemari. Sabu dikemas dalam 13 paket yang terbungkus isolasi di tas koper. Selain itu juga ditemukan sabu dalam satu bungkus klip besar.
Polisi juga menemukan timbangan digital, bong, dan pipet. 13 paket sabu rencananya akan diedarkan di Kendal dan Semarang berdasarkan pesanan. Ical diduga sebelumnya sempat membawa paket sabu seberat 450 gram yang sebagian telah dijual ke pemesan.
“Dari 450 gram, kami berhasil mengamankan sisa paketan sabu dengan berat sekitar 80 gram. Dari penjualan sabu, tersangka mendapat upah Rp7-10 juta,” kata AKP Agus Riyanto, Kasat Narkoba Polres Kendal, Jumat (16/4/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah Kendal,” katanya.
Sementara itu, tersangka Ical mengaku mendapatkan paketan sabu dari salah seorang di Semarang seberat 450 gram. Narkoba lalu dipecah-pecah lagi menjadi ukuran yang lebih kecil.
Editor: Ary Wahyu Wibowo