Satpol PP Semarang Copot Baliho Bergambar Rizieq Shihab
SEMARANG, iNews.id - Petugas Satpol PP Semarang mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020) pagi. Pencopotan ini sebagai bentuk penegakan aturan perda tentang reklame.
Pantauan iNews, petugas Satpol PP bergerak cepat dan sigap untuk menghindari kerumunan massa yang ingin menonton. Ada tiga spanduk dan baliho ukuran sedang yang ditertibkan.
Pertama di Jalan Kolonel Sugiono. Lalu dua spanduk di Jalan Layur Semarang. Ukuran ketiganya berkisar 3 x 4 meter dan telah terpasang sejak Agustus silam.
Kasatpol PP Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pencopotan spanduk dan baliho ini merupakan penegakan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame. Menurutnya, tidak ada unsur individu dalam kegiatan ini dan murni penegakan aturan perda.
"Spanduk dan baliho yang dicopot ini karena melanggar perda dan tidak membayar pajak. Kita taatilah aturan perda ini," ujarnya.
Dalam penegakan perda ini, Satpol PP Semarang menggandeng TNI dan Polri yang ikut mengawasi proses pencopotan baliho. Tidak hanya baliho bergambar Rizieq Shihab yang dicopot, namun juga spanduk lainnya yang langgar aturan.
Editor: Donald Karouw