Sebagian Besar Daerah di Jateng Berkategori Level 4, Ini Imbauan MUI
SEMARANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk tetap menaati aturan PPKM.
Ketua MUI Jateng KH Achmad Darodji mengatakan, ketaatan tersebut penting mengingat di sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah masih berkategori level 4 atau masih dalam zona merah.
"Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka kasus Covid-19 hingga kini masih cukup tinggi sehingga perlu dibutuhkan kesabaran," kata Darodji, Senin (26/7/2021).
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, untuk 35 kabupaten/kota di Jateng yang sudah terpetakan masuk level 3, yaitu sembilan daerah, meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.
Sebanyak 26 daerah yang masih berkategori level 4, antara lain Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
Dengan mengingat kondisi tersebut, Darodji mengajak umat Islam tetap melaksanakan tausiyah MUI Jateng Nomor 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021.
"Tausiyah tersebut masih berlaku seluruhnya karena masih relevan dengan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021," katanya.
Menurutnya, tujuh butir yang diserukan dalam tausiyah tersebut, antara lain MUI mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, takmir masjid, dan mushalla untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya mencari jalan keluar menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 dengan tetap menaati protokol kesehatan sejalan dengan kaidah "Al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji" (pencegahan didahulukan daripada pengobatan).
Pengurus takmir, kata dia, untuk menghentikan sementara aktivitas ibadah yang berpotensi kerumunan di masjid dan mushalla hingga situasi dan kondisi benar-benar terkendali dan melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
"Pelaksanaan ibadah di masjid hanya dilaksanakan khusus oleh pengurus takmir masjid. Untuk mengumandangkan azan tetap dilaksanakan sebagai tanda masuk waktu shalat," katanya.
Ia mengimbau umat Islam untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT dengan bersabar, memperbanyak sedekah, istighfar, istighatsah, dan berdoa agar Allah SWT senantiasa melindungi umat manusia dari berbagai musibah dan menghilangkan pandemi Covid-19.
Editor: Ahmad Antoni