get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

Sebar Video Hoaks Penculikan Anak, Warga Magelang Ini Berurusan dengan Polisi

Rabu, 29 September 2021 - 17:52:00 WIB
Sebar Video Hoaks Penculikan Anak, Warga Magelang Ini Berurusan dengan Polisi
HR warga Ngablak, Kabupaten Magelang saat dimintai keterangan oleh tim virtual police Ditreskrimsus Polda Jateng. Foto/IST

SEMARANG, iNews.id Polda Jateng bertindak tegas menyikapi isu penculikan anak yang menyebar di media sosial (medsos). Setelah tim yang mengawaki virtual police dan virtu alert melakukan patroli siber, Ditreskrimsus meminta klarifikasi seorang pelaku penyebaran hoaks tentang percobaan penculikan anak di medsos.

Pria berinisial HR, warga Ngablak, Kabupaten Magelang, akhirnya harus berurusan dengan petugas virtual police Ditkrimsus Polda Jateng setelah terbukti mengunggah video hoaks tentang percobaan penculikan anak.

Terkait hal itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan kejadian itu dan menegaskan HR telah diminta klarifikasi oleh petugas Ditreskrimsus.

"HR sudah tiga kali diperingatkan ke akun Facebook-nya namun tidak ada respons, akhirnya petugas langsung meluncur ke Magelang mencari yang bersangkutan sesuai alamat KTP. Setelah itu dia (HR) diajak ke Polsek setempat untuk klarifikasi," kata Iqbal, Rabu (29/9/2021).

Di hadapan petugas, HR mengakui mengupload lewat akun Facebook Lucky Sak Josse Shters sebuah video yang mengatakan ada penculikan anak di dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Dia mengatakan, HR mengaku menemukan video itu di grup WhatsApp alumni sebuah sekolah di Magelang, kemudian meng-upload ke Facebook dengan dibumbui tulisan "untuk menambah kewaspadaan orangtua".

"Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," ujarnya.
 
Cerita tentang penculikan anak itu, kata dia, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa izin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci. 

"Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," katanya.

Terhadap pelaku video hoaks itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoaks atau palsu.

"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," kata Iqbal. Dia mengimbau masyarakat tidak mudah termakan konten hoaks di medsos. Masyarakat hendaknya jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut