get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Rp800 Juta Disita dari Rumah Gubernur Riau di Jakarta, Dollar hingga Poundsterling

Sebelum Jadi Tersangka, Segini Kekayaan Bupati Banjarnegara

Sabtu, 04 September 2021 - 09:59:00 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Segini Kekayaan Bupati Banjarnegara
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)

JAKARTA, iNews.idKPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemkab setempat tahun 2017- 2018. Sebelum terjerat kasus hukum, Budhi Sarwono tercatat memiliki harta senilai Rp23.812.717.301. 

Kekayaan Budi Sarwono dapat dicek melalui laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id. LHKPN disampaikan 25 Januari 2021 untuk pelaporan periode tahun 2020. 

Dalam laman tersebut, Budhi tercatat tidak memiliki utang. Ia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 meter persegi dan 671 meter persegi. Kedua aset nilainya Rp1.292.495.014.

Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, ia melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.

Harta Budhi didominasi surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp11.639.414.368.

Saat ini Budhi telah dijebloskan ke penjara usai diumumkan sebagai tersangka. KPK juga menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi. Budhi dan Kedy ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 September 2021.

Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Dalam kasus itu, Budhi dan Kedy diduga menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Keduanya diduga telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut