Sejarah Tugu Lilin, Lambang Kota Solo sebagai Cagar Budaya Nasional
JAKARTA, iNews.id - Sejarah Tugu Lilin, lambang Kota Solo, Jawa Tengah yang menjadi cagar budaya nasional, menarik untuk diulas. Bagi warga Kota Solo, pasti sudah tidak asing dengan Tugu Lilin yang terletak di kawasan Penumping, Laweyan.
Lambang Kota Solo ini selain sebagai cagar budaya nasional, Tugu Lilin juga menjadi salah satu ikon yang dipakai di lambang resmi Kota Solo.
Lantas bagaimana sejarah tugu ini dan mengapa bisa tugu ini menjadi satu-satunya tugu yang bisa jadi ikon lambang Kota Solo? Berikut ini penjelasannya.
Pembangunan tugu ini dicetuskan oleh beberapa perwakilan masyarakat Solo ketika mengikuti Kongres Indonesia Raya I pada tahun 1931 di Surabaya, Jawa Timur.
Tugu Kebangkitan Nasional atau dikenal sebagai Tugu Lilin dibangun dalam rangka memperingati 25 tahun berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1933.
Saat itu, Budi Utomo melalui Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPKI) berinisiatif untuk mendirikan tugu tersebut.
Konsep dari bangunan Tugu Lilin ini ditawarkan oleh Ir. Soetjipto, pada saat itu dianggap memenuhi cita-cita kebangsaan dan mudah dimengerti masyarakat secara luas.
Sebab, bentuk sebuah tugu yang ditawarkan tersebut melambangkan kekuatan, sedangkan ikon lilin memiliki arti penerang, yaitu harapan para pejuang di zaman dahulu yang berjuang mati-matian demi mencapai hari kemerdekaan Indonesia.
Meskipun dalam pendirian bangunan tugu Lilin saat itu sudah mendapatkan izin dari Pakubuwono X pada akhir November 1933.
Akan tetapi, prosesnya ternyata memiliki banyak hambatan yang harus dilewati. Pasalnya, pemerintahan Hindia Belanda sempat menolak pembangunan tugu tersebut karena dianggap sebagai simbol pemberontakan.
Bahkan, Pakubuwono X sempat dipanggil oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang saat itu dipimpin oleh Bonifacius Cornelis de Jonge karena sudah mendukung pendirian tugu tersebut
Meski akhirnya sudah mendapatkan izin pendirian tugu dari Belanda. Namun, setelah tugu tersebut selesai dibangun kembali mendapatkan reaksi dari pemerintahan Hindia Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu menolak pemberian nama tugu sebagai Tugu Peringatan Pergerakan Kebangsaan 1908-1933.
Karena nama tugu tersebut, bahkan dari Pemerintah Hindia Belanda mengancam akan membongkarnya. Akhirnya, setelah mediasi kembali dilakukan antara Pakubuwono X dengan Pemerintahan Hindia Belanda kala itu, akhirnya tugu tersebut tetap berdiri hingga sekarang.
Kemudian, pada tahun 1953 Tugu Lilin ini dijadikan sebagai logo resmi Kota Solo Jawa Tengah. Latar belakang dipakainya Tugu Lilin sebagai salah satu ikon di lambang Kota Solo yang menjelaskan maksud dari Tugu Lilin sebagai lambang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Menurut kemendikbud ristek, pada tahun 2017 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan untuk menjadikan Cagar Budaya peringkat Nasional.
Hal ini merupakan bukti semangat kebangkitan nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Sehingga memutuskan Tugu Lilin sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 369/M/2017.
Itulah menjelasan mengenai sejarah Tugu Lilin, Lambang Kota Solo. Semoga menjadi referensi kamu dalam perbendaharaan sejarah.
Editor: Ahmad Antoni