Selang 2,5 Jam, Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Jepara
JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara menangkap seorang perempuan diduga pelaku pembuangan bayi di wilayah hukum setempat. Perempuan yang merupakan ibu bayi, ditangkap sekitar 2,5 jam setelah membuang bayinya.
Sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di perkebunan Desa Kandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Pertama kali, bayi ditemukan saksi W dan J yang mendengar suara tangis di sana.
Setelah dicari, ternyata berasal dari sebelah kandang sapi. Mereka lalu memanggil warga lain, dan membawa bayi itu ke Puskesmas Bangsri.
Polisi yang mendapat laporan, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Bayi dalam kondisi sehat dan masih terdapat tali pusar, sehingga diduga baru saja dilahirkan.
Penyelidikan membuahkan hasil, polisi memperoleh informasi bahwa ada seorang perempuan berinisial S (40) baru saja melahirkan. Dari penyelidikan awal, perempuan ini diduga kuat sebagai pembuang bayi di samping kandang sapi.
“Itu sekitar pukul 22.00 WIB (tadi malam),” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).
Perempuan berinisial S saat ini masih dirawat di Puskesmas Bangsri, bersama dengan bayi tersebut. Kondisinya masih mengalami pendarahan pasca-melahirkan, sehingga belum bisa dimintai keterangan lanjutan.
“Kami masih melakukan penyelidikan, setelah itu akan diinformasikan status hukumnya (ibu yang diduga membuang bayi),” katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo