get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah WFT Pemuda Minahasa Hacker Bjorka Asli? Polisi Dalami Identitas Pelaku

Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Habiskan Waktu Bikin Tesis dan Berdakwah

Senin, 21 Desember 2020 - 06:17:00 WIB
Seminggu Ditahan, Habib Rizieq Habiskan Waktu Bikin Tesis dan Berdakwah
Habib Rizieq Shihab di dalam tahanan Polda Metro Jaya. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Sudah hampir sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya  pasca ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq tetap beraktivitas di balik jeruji besi. 

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq dalam keadaan sehat. 

Ia mengatakan, selain membaca kitab-kitab yang sebelumnya ditelah dibawakan oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis bahkan mengerjakan tesis. “Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Selain membaca buku dan mengerjakan tesis, Habib Rizieq juga menyempatkan waktu untuk berdakwah di depan para tahanan lainnya. "Selain itu juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Azis.

Diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut