get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:55:00 WIB
Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/12/2021). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id - Pemkot Solo melanjutkan proses hukum terkait tanah Sriwedari yang sampai kini masih menjadi sengketa dengan ahli waris Wiryodiningrat. Sriwedari tetap akan dirawat sebagai cagar budaya dan ruang publik. 

“Sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/12/2021). 

Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari tersebut. Terkait dengan upaya hukum, Pemkot Solo akan terus berupaya agar tanah Sriwedari terus menjadi ruang publik bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan yang diwakili FX Hadi Rudyatmo (Rudy) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin mengatakan, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan secara profesional sebagai perlawanan eksekusi.

"Bukan seperti preman, namun secara profesional kami mengambil langkah hukum, sebagai perlawanan eksekusi karena permohonan pertama ditolak, banding juga seperti itu. Ini sedang menyusun langkah upaya hukum kasasi," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa kekurangan dari putusan tersebut, salah satunya luas tanah yang masuk dalam eksekusi tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

"(Pada putusan) seluruh Sriwedari milik ahli waris, namun ternyata ada beberapa yang masih jadi HP (hak pakai) pemkot yang seharusnya tidak dieksekusi, ada HP 46 dan HP 26 tidak ikut dieksekusi. Itu yang dalam putusan sebelumnya tidak masuk dalam pertimbangan dan dibahas. Oleh karena itu, kami mengajukan perlawanan eksekusi agar itu tidak diambil," kata Prihatin.

Melalui jalur hukum tersebut, ia berharap agar putusan khususnya di kawasan yang masih menjadi HP Pemkot Surakarta dibatalkan.

"Jadi memang luas tidak pas, objek sengketa tidak pada tempatnya," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut