Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Jepara Ditangkap usai Buang Mayat Bayi di Sungai
JEPARA, iNews.id – Sepasang kekasih ditangkap petugas Polres Jepara, Jawa Tengah karena diduga telah melakukan aborsi, Rabu (2/10/2019).
Terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari temuan mayat bayi dengan terbungkus kain di bawah Jembatan Sungai Sedawe, Kecamatan Kembang, Jepara, Selasa (1/10/2019) pagi.
Dari temuan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi pembuang mayat bayi tersebut. Kedua tersangka yakni, GNS (21), warga Ujungbatu, Jepara; dan kekasihnya, MS (23) warga Protoyudan, Jepara.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan HW (35) warga Sukodono, Jepara selaku penyedia obat aborsi.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan, mayat bayi sengaja dibuang ke sungai bawah jembatan untuk menghilangkan jejak. “Para tersangka tertangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah temuan mayat bayi,” katanya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan obat, obat penggugur kandungan, telepon genggam serta pakaian milik GNS.
“Ketiga tersangka ini kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Kepada penyidik, MS mengaku ikut menyuruh kekasihnya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya berusia enam bulan dengan cara meminum obat dalam jumlah banyak.
“Saya nekat nyuruh pacar saya melakukan aborsi karena takut diketahui orang tua,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki