Sering Membangkang, Suami Tega Aniaya Anak-Istri

TEGAL, iNews.id - Ade Agung Setiawan, 41, warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah terpaksa digelandang petugas Satreskrim Polresta Tegal, Selasa (21/11/2017).
Ade diduga telah menganiaya istrinya karena tidak menuruti perintahnya. Tak hanya itu, Ade juga kerap melampiaskan kekesalannya kepada anaknya yang masih berumur empat tahun.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2017). Saat itu, Ade menegur dan marah-marah kepada istrinya karena helmnya basah kehujanan.
"Karena tidak mengindahkan perintah sang suami, korban ditampar dan dipukul di bagian kepala, bahu, dan bagian perut hingga mengalami luka memar. Bahkan, warga yang hendak menolong korban pun sempat diancam pelaku dengan menggunakan palu," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Agustinus David.
Agustinus mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dua pisau dapur, satu pisau daging, palu dan dua batang kayu.
"Kami juga berencana memeriksa kejiwaan pelaku karena saat dimintai keterangan sering ngelantur. Anak korban juga akan kami mintai keterangan untuk mengetahui apakah juga menjadi korban penganiayaan atau tidak," ucapnya.
Di hadapan petugas, Ade mengaku lupa apa yang telah dilakukan terhadap istrinya. Dia hanya mengatakan istrinya sering tidak menuruti perintahnya bahkan cenderung membangkang.
Guna kepentingan proses hukum, tersangka kini ditahan di Mapolresta Tegal dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki