Setiyadji Siap Hadapi DPD Gerindra Jateng terkait Pelaporan Pelanggaran Kekarantinaan

BLORA, iNews.id - Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja siap menghadapi DPD Partai Gerindra Jateng terkait pelaporan pelanggaran kekarantinaan ke Polda Jateng. Dia menyatakan siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut.
Sementara itu, seperti dikemukakan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, juga menyatakan siap untuk menghadapi gugatan Rp501 miliar dari Setiyadji ke Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP Partai Gerindra.
Diketahui, mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp501 miliar. Hal itu terkait pemecatan dirinya dari Gerindra oleh DPP.
Sementara itu, DPD Partai Gerindra Jateng kini melaporkan Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi. Sriyanto Saputro menjadi pelapor dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Terkait gugatannya ke DPP Gerindra atas pemecatan dirinya senilai Rp501 miliar, Setiyadji dengan didampingi penasehat hukumnya, Farid Rudiantoro menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Rabu (8/12).
Dalam kesempatan tersebut, Farid Rudiantoro menyampaikan bahwa pihaknya siap adu bukti di PN Jakarta terkait gugatan perdata itu. "Ya kita siap untuk adu bukti di pengadilan nanti. Misalnya klien saya dikatakan melanggar AD/ART itu, apakah benar. Terus AD/ART mana yang dilanggar,’’ katanya.
Menurutnya, saat ini gugatannya sudah teregister di PN Jakarta dan dimungkinkan akan mulai sidang Januari 2022 mendatang.
Ketika ditanya adanya laporan dari DPD Gerindra Jawa Tengah terhadap kliennya soal kekarantinaan, Farid menyatakan sebetulnya soal gugatannya ke DPP Gerindra tidak ada hubungannya dengan pelaporan terhadap kliennya ke Polda Jateng oleh DPD Gerindra Jateng "Ini sama sekali tidak ada kaitannya,” ujarnya.
Namun demikian terkait laporan tersebut, selaku warga negara yang baik kliennya dipastikan siap jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik.
‘’Selaku warga negara yang baik kami siap untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan, apakah klien saya benar melanggar kekarantinaan atau tidak,’’ kata Farid.
Terpisah Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro ketika dikonfirmasi menyatakan siap, kalau dari Setiyadji siap untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporannya. "Sip kalau begitu, yang jelas kami pun juga siap hadapi gugatan Rp501 M ke Pak Prabowo," kata Sriyanto.
Diketahui, Sriyanto menegaskan bahwa laporannya ke Polda Jateng, tidak ada hunbunganya dengan gugatan Setiyadji terkait pencopotannya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora. Sebab, menurutnya pemecatan yang dilakukan partai karena ada pelanggaran yang dilakukan Setiyadji.
"Soal Setiyadji menggugat pak Prabowo hak mereka. Hanya, partai juga dengan pertimbangan matang dengan alasan kuat, tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal terhadap Partai dan diatur AD/ART partai," katanya.
Dicontohkan, terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD/ART. Persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner.
"Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni