get app
inews
Aa Text
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Pencarian 18 Korban Longsor Banjarnegara Disetop Sementara

Sidang di Pengadilan Tipikor, Budhi Sarwono: Saya Tak Pernah Terima Fee dari Kontraktor

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:23:00 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor, Budhi Sarwono: Saya Tak Pernah Terima Fee dari Kontraktor
Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang, Budhi mengaku tak pernah menerima sepeser pun uang fee dari para kontraktor pelaksana berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Budhi mengakui pernah dua kali bertemu dengan para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi usai dilantik pada 2017.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/ jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara sebesar 20 persen. Namun, lanjut dia, usulan tersebut tidak pernah terealisasi.

Budhi juga ditanya tentang posisinya di empat perusahaan jasa konstruksi milik keluarganya. Selain pernah menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, Budhi mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budhi diadili bersama orang dekatnya Kedi Afandi. Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tidak terealisasi.

Selain itu, Kedi juga mengakui sebagai orang yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati. "Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut