Sindikat Aborsi di Klaten Dibongkar Polisi, 1 Pelaku Bidan Desa
KLATEN, iNews.id - Lima pelaku sindikat aborsi ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah. Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan oknum bidan desa yang bekerja di Desa Kajen, Kecamatan Ceper bernama Ariyanti.
Sedangkan empat pelaku lainnya masing-masing Agung dan Anisa keduanya warga Yogyakarta yang berperan sebagai penghubung, serta dua pelaku lain adalah orang tua janin yang diaborsi yaitu Dian Arisa (DA) dan Yoga Janu (YJ), warga Magelang dan Purwokerto.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi mengatakan, kasus aborsi di Ceper ini berhasil terungkap berawal dari laporan salah satu tersangka Anisa yang awalnya kehilangan ponsel. Setelah ditelusur polisi, ternyata ponsel tersebut dibawa tersangka lainnya yakni Dian Arisa dengan alasan takut perbincangan dalam ponsel terkait proses aborsi terbongkar.
“Dari percakapan handphone ini kita kembangkan dan kita mengamankan lima orang. YJ ini punya kekasih berinisial DA. Dikarenakan hubungan yang terlalu jauh YJ hamil,” katanya, Selasa (5/3/2019).
Dia mengatakan, dari hasil pengembangan akhirnya petugas berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan DA berlangsung di sebuah poliklinik kesehatan Desa Kajen, Ceper.
Akibat perbuatan tersebut, kata dia, kelima tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. “Para tersangka sudah kita tahan,” ucapnya.
Kepada penyidik, bidan Ariyanti mengaku sudah membantu menggugurkan kandungan tersangka Dian Arisa yang baru berumur sekitar satu bulan. “Sering dimintain tolong. Tiga kali,” ucapnya.
Dalam melakukan tindakan aborsi ini, orang tua bayi mengaku membayar biaya sebesar Rp11,5 juta. Biaya tersebut dibagi untuk tiga orang masing-masing untuk Bidan Ariyanti mendapat bagian Rp1,3 juta. “Saya dapat bagian Rp2 juta-3 juta,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki