get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tangki BBM Tabrakan dengan Fuso di Lumajang, Warga Berebut Tumpahan Solar

Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Temanggung Digerebek Polisi

Kamis, 01 September 2022 - 15:59:00 WIB
Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Temanggung Digerebek Polisi
Polisi saat menggerebek kasus penimbunan BBM di Kabupaten Temanggung. Foto: iNews/Didik Dono Hartono.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung membongkar sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menyita 8.000 liter solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali ke penadah di Semarang. 

Aksi penimbunan BBM bersubsidi dilakukan dengan cara ditampung dalam delapan kempu (wadah). Dua orang yang membeli solar bersubsidi ditangkap. 

Keduanya yakni AR dan GS, warga Madureso, Kabupaten Temanggung. Mereka diduga telah melakukan penimbunan BBM sejak empat bulan terakhir. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua truk yang berisi empat kempu, delapan kempu penampungan berisi 8.000 liter solar, pompa air, serta dua handphone. 

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan dengan aktivitas truk yang setiap hari berkeliling membeli solar ke berbagai SPBU,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Kamis (1/9/2022). 

Polisi yang mengintai akhirnya menggerebek gudang yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter solar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah mengisi solar di truk yang telah dimodifikasi dengan pembelian maksimal Rp300.000 di setiap SPBU. 

Setelah tangki terisi, mereka menyedot dari tangki dengan alat penyedot, dan solar akan naik ke dalam dua kempu yang dibawa di atas truk.

Setiap hari, pelaku mampu mengisi 8 kempu yang berkapasitas sekitar 8.0000 liter. Pelaku mengaku menjual kembali solar tersebut kepada seseorang di Semarang. 

Setiap liter dibeli dengan harga Rp6.500. Dalam satu bulan, para pelaku mampu menjual 40.000 liter dengan hasil mencapai miliaran rupiah. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan, Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut