Sleman Masuk Kategori Wilayah Paling Rawan di Pilkada 2020
SLEMAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini . Di wilayah DIY, Sleman masuk kategori wilayah paling rawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan di DIY terdapat tiga kabupaten yang melakukan Pilkada 2020 yakni Sleman, Bantul dan Gunung Kidul. Tahun 2019, Sleman menduduki kerawanan tinggi dan semakin rawan di tahun 2020.
"Di Pilkada 2020 ini masuk kategori paling rawan di antara tiga kabupaten yang melaksanakan pilkada tersebut Sleman berada di level lima yang artinya sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi," kata Abdul Karim di Sleman, Rabu (26/2/2020).
Menurut dia, Sleman menempati peringkat 10 di Pulau Jawa dan peringkat 37 secara nasional dengan skor 58,49 di atas rata-rata nasional 51, 65.
Dia mengatakan, Bawaslu Sleman telah memvalidasi data dan instrumen dari semua pihak yang berkepentingan dalam penyusunan IKP ini. Hasilnya Sleman menduduki tingkat kerawanan di level lima.
"Nilai Skor dimensi Pilkada 2020 ini Sleman mencapai angka tertinggi pada dimensi partisipasi politik, 69,35 di atas rata-rata nasional 64,09," katanya.
Karim mengatakan, dimensi partai politik terdiri dari subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik ini menyumbang kerawanan pilkada di Sleman menjadi tinggi.
"Sleman ada kekurangan surat suara, Pemilih DPT yang tidak terlayani serta adanya PSU dan PSL pada Pemilu 2019," katanya.
Dia menuturkan, dimensi sosial politik dengan subdimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, dan relasi kuasa ditingkat lokal juga menyumbang kerawanan di Sleman, 64,80 di atas rata-rata nasional 51,67.
"Bawaslu Sleman akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, Pemerintah Daerah, kepolisian, KPU, ormas dan stake holder lainnya maupun masyarakat sipil," katanya.
Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
Editor: Nani Suherni