get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Manokwari, Wapres Gibran Disambut Tarian Adat Papua

Soal Tudingan Rangkap Jabatan, Begini Respons Gibran

Selasa, 16 November 2021 - 19:24:00 WIB
Soal Tudingan Rangkap Jabatan, Begini Respons Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/11/2021). Foto: iNews/Septyantoro.

SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara menyusul tudingan pakar hukum tata negara Refly Harun yang menyebut dirinya melanggar aturan dan harus diberhentikan sementara. Tudingan Refly Harun adalah rangkap jabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas.

Ditemui di pendopo Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Gibran mengomentari tudingan yang dilontarkan Refly Harun. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan sudah tidak aktif di perusahaan sejak mencalonkan sebagai Wali Kota Solo. 

Gibran menyatakan jika saat ini masih berproses administrasi dan nanti akan diperbaiki. 

“Saya sudah tidak aktif lagi di perusahaan itu sebelum pencalonan Wali Kota,” kata Gibran, Selasa (16/11/2021). 

Gibran meminta awak media menanyakan langsung kepada Kaesang Pangarep. Sebab saat ini yang masih aktif di perusahan adalah adiknya tersebut. 

Gibran menyebut tanda tangannya sudah tidak laku lagi di perusahaan tersebut. Selain itu, sudah tidak aktif sebagai komisaris juga sedang berproses. 

Ayah Jan Ethes Sri Narendra ini juga menyampaikan, jika ke Jakarta dirinya tidak pernah mampir ke perusahaan karena  sudah diurus oleh Kaesang Pangarep. 

Namun jika menyalahi aturan, Gibran memohon petunjuk arahan, terutama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gibran enggan berkomentar apakah hal itu muncul karena ada kepentingan tersendiri atau tidak.  

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut