get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Jogja Selatan yang Paling Instagramable, Cocok Buat Konten Liburanmu!

Sri Sultan HB X Berikan 5 Syarat bagi Perantau yang Mudik ke Yogyakarta

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:37:00 WIB
Sri Sultan HB X Berikan 5 Syarat bagi Perantau yang Mudik ke Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Pemda DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, Sri Sultan memberikan ketentuan bagi para pemudik tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat Edaran tertanggal 27 Maret 20202 dengan Nomor 2/SE/III/2020 ditujukan selain untuk pemudik, juga diberikan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY mulai tanggal 20 Maret hingga 29 Mei 2020, maka Sri Sultan pun memberikan lima poin wajib bagi warganya yang mudik.

Berikut rinciannya;

1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan.
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak napas.

Sementara bagi warga yang menetap yakni;

1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati imbauan.

Instruksi lain juga ditujukan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren. Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut