Stok Pupuk Subsidi Dipastikan Aman, Pengawasan Diperkuat
KLATEN, iNews.id - PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi tahun 2022 telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Pengawasan dioptimalkan agar pupuk subsidi dapat diterima petani yang berhak sesuai alokasi pemerintah.
Guna memastikan kesiapan stok, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Selasa (11/1/2022). Sebelumnya, Gusrizal telah mengecek kesiapan stok di gudang Sragen dan Karanganyar.
“Kami saat ini tengah gencar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar stok pupuk subsidi di gudang-gudang kami dapat segera tersalurkan sesuai alokasi pemerintah,” ujar Gusrizal.
Dikatakannya, stok pupuk subsidi pada awal tahun 2022 mencapai 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea 512.000 ton, NPK 305.000 ton, SP-36 103.000 ton, ZA 135.000 ton, dan Organik 80.000 ton. Stok tersebut mencukupi untuk kebutuhan hingga satu bulan ke depan.
"Selain memastikan kesiapan stok, kami juga terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya," kata Gusrizal.
Adapun bentuk pengawasan Pupuk Indonesia adalah sesuai prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat harga.
Untuk memastikan tepat mutu, Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pengujian produk melalui lab terakreditasi. Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran jika terdapat kekurangan.
Untuk memastikan tepat jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat.
Sedangkan untuk tepat harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tingkat kios resmi.
Adapun HET untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kilogram, SP-36 Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram., NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram, Organik Rp800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
HET pupuk subsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.
“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” ujar Gusrizal.
Berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan.
Di antaranya petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut.
Selain itu, pengawasan dari Pupuk Indonesia juga didukung oleh digitalisasi sistem distribusi pupuk subsidi, seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga melakukan uji coba aplikasi penjualan digital bernama Retail Management System (RMS).
“Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat tadi,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo