get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Suap Bupati Kebumen Rp5,9 Miliar, Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juli 2018 - 19:02:00 WIB
Suap Bupati Kebumen Rp5,9 Miliar, Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: dok.okezone).

SEMARANG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha yang diduga memberikan suap terhadap Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dengan hukuman tiga tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti memberikan uang sekitar Rp5,9 miliar kepada Yahya dengan tujuan agar memperoleh proyek di kabupaten tersebut.

Selain hukuman badan, JPU Fitroh Rohcahyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng) juga menuntut terdakwa seorang pengusaha bernama Khayub Muhammad Lutfi untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Menurutnya, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut yang dibiayai oleh APBD," kata Fitroh dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu, Rabu (25/7/2018).

Dia menjelaskan, uang suap tersebut masing-masing diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen saat pilkada, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekda Adi Pandoyo. Uang suap senilai Rp2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli Halim yang berasal dari fee lima persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun.

Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi Pandoyo yabg berasal dari fee proyek senilai Rp36 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK).

Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik mantan calon Bupati Kebumen ini untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya," kata jaksa.

Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut