get app
inews
Aa Text
Read Next : Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Gamma: Sesuai Harapan Kita

Sumpah Serapah Ayah Gamma kala Bertemu Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK

Kamis, 06 Maret 2025 - 16:10:00 WIB
Sumpah Serapah Ayah Gamma kala Bertemu Aipda Robig Tersangka Penembakan Siswa SMK
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.idAyah Gamma Rizkynata Oktafandy, Andi Prabowo, tak kuasa meluapkan emosinya kala bertemu Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK. Kasus penembakan itu terjadi di wilayah Semarang Barat, Minggu (24/11/2024). 

Aipda Robig mengumbar empat kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

“Saya marah! Jejak pembunuh anak saya! Untuk keadilan, harus yang seadil-adilnya (hukumannya), kejam, telah membunuh anak saya,” kata Andi Prabowo saat bertemu Aipda Robig Zaenudin (38) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa itu setelah berkas dinyatakan lengkap.

Robig memakai baju batik, tangan diborgol besi dan memakai masker. Dikawal Provost Polda Jateng, Robig kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang.  

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir mengemukakan, tersangka Robig nantinya harus dihukum maksimal.

“Mengingat statusnya (sebagai polisi) sebagai penegak hukum yang justru bertindak brutal. Kami minta Aipda Robig ini dihukum maksimal, jaksa dalam membuat rencana penuntutan harus maksimal karena Robig ini adalah penegak hukum yang secara brutal melakukan penembakan,” kata dia.

Dia menyebut, masih ada 2 korban penembakan lain yang selamat, belum membuat laporan polisi.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding. 

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan; sepucuk senjata api jenis CDP alias revolver, 4 selongsong peluru, 1 proyektil, 2 amunisi hingga sepeda motor matic N Max yang dikendarai tersangka Robig saat menembak siswa itu.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) juncto Pasal 76 C UUPA dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C.

Tersangka Robig juga dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP atau ayat (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1). 

Ancaman hukumannya variatif, mulai dari 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar, 7 tahun penjara hingga terendah maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Candra mengatakan, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan dakwaan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan. JPU nantinya terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. 

“Nanti sidangnya terbuka untuk umum,” ungkap Candra.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut