Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Karanganyar berinisial SR alias JN ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Pelaku ditangkap polisi lantaran kedapatan menyuntikkan gas elpiji 3 kg atau tabung melon ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram; 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kemudian timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai yang digunakan tersangka untuk sarana mengangkut tabung gas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka SR melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
"Jadi gas LPG di tabung melon 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Kapolda saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan. Ini dilakukan pelaku agar aksinya tidak mudah diketahui.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni