get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Prasetyowati Tyas Purwani Kakak Kandung Ganjar Pranowo Meninggal

Surat Cuti Sudah Diserahkan, Ganjar Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Senin, 12 Februari 2018 - 17:03:00 WIB
Surat Cuti Sudah Diserahkan, Ganjar Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Pasangan cagub-cawagub Jateng Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen. Ganjar dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye Pilgub Jateng. (Foto: Dok. iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah menyerahkan surat pengajuan izin cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti kampanye Pilgub Jateng 2018 ke KPU Provinsi Jawa Tengah.

Masa kampanye Pilkada Jateng dijadwalkan berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni 2018, sedangkan pemungutan suaranya pada 27 Juni 2018.

"Menurut keterangan dari bagian sekretariat, Pak Ganjar sudah menyerahkan surat izin cuti kepada KPU Jateng," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Semarang, Senin (12/2/2018).

Joko menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, surat keterangan izin cuti petahana harus diserahkan ke KPU tingkat provinsi paling lambat pada hari pertama masa kampanye dan selama masa kampanye petahana dilarang menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan petahana antara lain, mobil dinas pejabat negara, dan transportasi dinas lainnya, termasuk gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, kecuali di daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Provinsi Jateng Ikhwanudin menambahkan, khusus bagi kandidat Pilgub Jateng yang berstatus sebagai anggota legislatif harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator.

Dua calon pilkada tingkat provinsi yang berstatus sebagai legislator itu adalah Taj Yasin Maimoen yang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jateng, dan cawagub Ida Fauziyah sebagai anggota DPR.

"Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses," ujarnya.

Ketiga surat tersebut, kata Ikhwanudin, harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir (Jumat (16/2).

Pilkada Jateng 2018 secara resmi akan diikuti pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar, sedang Sudirman Said-Ida Fauziyah diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut