Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi
SOLO, iNews.id - Terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono tidak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (10/7/2025). Bambang Tri diwakili tiga kuasa hukumnya yakni, Pardiman, Yakub Chris Setyanto, dan Muhamad Edi Santosa.
Bambang Tri Mulyono kini masih mendekam di Lapas Kelas II A Sragen. Bambang Tri pada tahun 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.
"Kemarin saya menanyakan bagaimana mekanisme kehadiran Bambang Tri dari Lapas Sragen ke PN Solo. Kira-kira keberangkatannya jam berapa? Tadi malam saya dapat jawaban kalau Bambang Tri tidak bisa dihadirkan ke PN Solo dikarenakan tidak ada relaas panggilan. Makanya Bambang Tri hari ini nggak bisa hadir," kata kuasa hukum Bambang Tri, Pardiman usai persidangan.
Dikatakannya, Lapas Sragen sebenarnya baik dan kooperatif. Namun karena kedinasan, mereka perlu instansi yang memanggil, seperti PN Solo.
Selanjutnya dalam persidangan, pihaknya memohon agar dibantu untuk relaas panggilan. Mengenai kontra PK yang dibacakan jaksa, pihaknya akan menanggapi pada sidang berikutnya pada 17 Juli 2025.
Editor: Kastolani Marzuki