get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Pemuda di Magetan Diduga Produksi Film Porno dengan Adik Tiri

Tak Mau Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Mesum bersama Pacarnya

Senin, 03 Januari 2022 - 07:58:00 WIB
Tak Mau Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Video Mesum bersama Pacarnya
Tersangka penyebar video mesum saat digelandang di Mapolres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – FS, seorang pemuda di Cilacap, Jawa Tengah, nekat menyebarkan video mesum bersama pacarnya. Aksi nekat dilakukan karena pelaku tak ingin diputus pacarnya.

Selain tak mau diputus, video intim yang direkam oleh tersangka itu di gunakan untuk mengancam korban agar mau terus melayani nafsu bejatnya.

Ironisnya, korban yang merupakan kekasih tersangka baru berpacaran selama dua minggu tersebut masih berusia di bawah umur yakni 12 tahun.

Pemuda berusia 21 tahun itu akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua korban karena tak terima anaknya yang masih berusia di bawah umur disetubuhi oleh tersangka.

Kejadian ini bermula saat tersangka FS menjalin hubungan asmara dengan korban  selama dua minggu. Selama berpacaran, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk berbuat mesum. Tanpa disadari, tersangka merekam perbuatan mesum mereka dengan menggunakan ponsel.

“Rekaman mesum itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban agar mau terus melayani nafsu bejat pelaku,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Minggu (2/1/2022).

Tak hanya itu, kata dia, rekaman video mesum itu pula yang digunakan pelaku mengancam korban agar tidak memutuskan hubungan mereka. 

“Ironisnya korban yang dipacari pelaku masih berusia 21tahun dan baru duduk kelas enam sekolah dasar,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian milik pelaku dan korban serta handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut