get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tak Terima Hasil Audit BPKP, Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton di Desanya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:27:00 WIB
Tak Terima Hasil Audit BPKP, Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton di Desanya
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kades Ketangi Kecamatan Purwodadi, Purworejo nekat membongkar jalan beton di desanya, lantaran merasa dirugikan hasil audit BPKP. (IST)

PURWOREJO, iNews.id - Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo nekat membongkar jalan beton di desanya. Aksi itu dilakukan karena dia merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.

Pasalnya, dalam audit BPKP tersebut tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjadi kades. Akibatnya, Ambyah dipenjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD). 

Hal tersebut memicu emosi Ambyah yang kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun sebagai sandra.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan, maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandra dan saya bongkar," ujar Ambyah, Rabu (30/8). 

Dia mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.

Ambyah mengatakan bahwa pembongkaran tersebut akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya. "Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung PAUD yang rencananya akan kami bongkar," ujarnya. 

Menurutnya, aset-aset infrastruktur tersebut rencananya akan ia bongkar menggunakan alat berat. Namun dia menunggu iktikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini. 

"Kami masih menunggu respons mereka, Insyaallah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," ujarnya.

Diketahui Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Dia disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp461 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 -2017.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan diminta membayar uang pengganti Rp460 juta subsider delapan bulan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut