Tanah Dianggap Dibeli dari Uang Kiriman, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

KENDAL, iNews.id - Kasus anak menggugat orangtua kembali terjadi di Jawa Tengah. Kali ini, dialami Ramisah (64) warga Candiroto, Kecamatan/Kabupaten Kendal.
Nenek tua ini digugat oleh Mar, anak pertamanya yang mempersoalkan lahan yang ia tempati. Mar menganggap lahan dibeli dari uang yang dikirimkannya saat bekerja di luar negeri. Mendapat gugatan dari anaknya, Ramisah sempat jatuh sakit karena tak kuasa menahan sedih.
Ia selalu memikirkan gugatan yang dilayangkan Mar kepada dirinya. “Saya tidak habis pikir, anak saya tega menggugat,” kata Ramisah, Senin (25/1/2021). Ia juga merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh anaknya tersebut. Ramisah mengaku membeli lahan dari uang hasil kerja suaminya yang kini sudah meninggal.
Sementara uang kiriman anaknya sebesar Rp15 juta, saat itu tidak ada keterangan untuk membeli lahan. Uang dipakai untuk membiayai hidup anak Mar yang dititipkan sejak usia lima bulan. Sedangkan lahan yang digugat, dibeli dari uang tabungannya bersama sang suami seharga Rp32 juta.
Termasuk lahan yang kini dibangun warung kopi, sebagai usaha Ramisah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH-Jakerham) Adi Prasetyo mengatakan, Mar yang merantau ke Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada ibunya.
Sebelum Mar merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia lima bulan kepada Ramisah. Bahkan anak itu kini sudah besar. Selama ini, Ramirah yang mengasuh dan membesarkan. “Jika dihitung biayanya (mengasuh anak), tidak cukup dari apa yang dikirimkan,” jelas Adi Prasetyo.
Ia menilai, persoalan itu sebenarnya dapat dibicaraan secara baik-baik antara ibu dan anak. Sebab sangat kasihan, Ramirah yang telah tua harus berurusan di pengadilan. Terpisah, Purwanti kuasa hukum penggugat menyatakan, perkara kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal.
Saat ini, sudah dilakukan mediasi sebanyak empat kali. Ia menegaskan, Mar tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan. Namun, kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkannya selama 27 merantau.
Editor: Ary Wahyu Wibowo