Tangkap 21 Tersangka, BNN Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu 7 Kg
SEMARANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7,65 kilogram (kg). Selain mengamankan 7 kg sabu, petugas BNN Jateng juga menangkap 21 tersangka narkoba selama kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengungkapkan, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,65 kg itu berhasil diungkap selama kurun waktu Januari hingga Juli 2018. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 21 tersangka ditangkap.
"Dari jumlah tersangka tersebut, enam di antaranya adalah tersangka wanita. Ini membuktikan bahwa wanita saat ini menjadi andalan para penjahat narkotika," kata Tri Agus di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa (24/7/2018).
Terdapat dua kasus yang diterapkan Pasal Tindak Pidana TPPU dari enam orang tersangka. Dari pengembangan kasus ini, pihaknya menyita sejumlah aset di antaranya rumah, tanah, sepeda motor, emas batangan, uang tunai dan properti lainnya. "Total aset yang telah kami sita dari TPPU kasus narkotika ini sebesar Rp1,6 miliar," katanya.
Kepala BNNP Jateng menegaskan penerapan TPPU terhadap kejahatan narkotika yang ditangani akan terus dilakukan tak hanya kepada Bandar narkotika. "Tak hanya untuk tersangka yang menjadi bandar narkotika, tersangka yang bertindak sebagai kurir pun akan dikenakan pasal tersebut jika memang mendapatkan keuntungan besar dari bisnis narkotika," katanya.
Saat ini, BNNP Jateng sedang menangani kasus TPPU yang melibatkan oknum aparat. Dia berharap segera menyelesaikan secepatnya untuk melacak aliran dana dari kasus bisnis narkotika tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki