Tepergok Mencuri, Maling Ini Kabur Tinggalkan Seekor Sapi, 2 Kambing dan Mobil Rental
TEMANGGUNG, iNews.id – Aksi pencurian hewan ternak menggegerkan warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung. Warga melampiaskan kekesalannya dengan merusak mobil rental usai para pelaku kabur.
Aksi itu dilakukan warga setelah memergoki para pelaku. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini diburu polisi.
Dalam video amatir memperlihatkan saat mobil rental yang digunakan pelaku pencurian hewan ternak dirusak oleh warga.
Perusakan mobil dengan nomor polisi AA 1089 WZ tersebut dirusak oleh warga pada Selasa dini hari akhir bulan Juli lalu, ketika Natsir salah satu warga setempat melihat sebuah mobil asing yang terparkir di pinggir jalan masuk desa dan juga melihat seorang tak dikenal menuntun seekor sapi.
“Melihat kejadian tersebut, saksi pun berteriak maling. Pelaku yang berjumlah tiga orang pun langsung kabur dan meninggalkan seekor sapi dan dua ekor kambing hasil curiannya serta mobil rentalnya di lokasi kejadian,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, Jumat (4/8).
Dua tersangka, yakni AF ( 38) dan M ( 38) keduanya warga Wanosobo akhirnya berhasil diamankan petugas di rumahnya masing-masing satu hari setelah kejadian.
Sedangkan tersangka A ( 24) yang juga warga Wonosobo yang menjadi otak pencurian masih diburu petugas.
AF, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan awalnya hanya diajak oleh tersangka yang kini masih buron, untuk mengambil kambing di rumah neneknya.
Dalam kasus pencurian hewan ternak tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil minibus, tiga jenis senjata tajam, dua utas tali plastik, foto hewan ternak dan sample bulu hewan ternak, hasil curian.
Dari hasil penyidikan sementara, Satuan Reskrim Polres Temanggung, modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke kadang hewan ternak pada malam hari dengan cara merusak gembok pintu kandang dan membawa kabur hewan ternak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung dan akan dijerat Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni