get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu, Kakak Adik di Selayar Tebas Selingkuhan Istri Pakai Parang

Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 04 April 2022 - 16:21:00 WIB
Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang kasus Diklatsar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – Dua terdakwa kasus penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Solo yang menewaskan Gilang Endy Saputra divonis 2 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 7 tahun penjara. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22). 

Dalam sidang yang dipimpin Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.

Hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Majelis hakim ketiga menetapkan, masa penangkapan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dipidana.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan semua barang bukti akan dikembalikan kepada saksi. Helm besi warna hijau No.03 hingga 42 dikembalikan Menwa UNS. Barang bukti milik dua terdakwa juga dikembalikan ke pemiliknya.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain tidak mengakui perbuatannya, sering berubah. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Atas vonis majelis hakim, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, melalui penasehat hukum Darius Marhendra Yudya Wardana menyatakan pikir-pikir.

JPU Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim karena berbeda sangat mencolok dengan tuntutan jaksa. JPU awalnya menuntut pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

"Namun semua itu kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," katanya. 

Kasus penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan salah satu peserta Gilang Endy Saputra (21) meninggal, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara 7 tahun.

Menurut JPU, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut