get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Terjadi di Sukoharjo, Cinta Segitiga Berujung Pengancaman dan Pemerasan

Jumat, 19 Mei 2023 - 20:44:00 WIB
Terjadi di Sukoharjo, Cinta Segitiga Berujung Pengancaman dan Pemerasan
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus pengancaman dan pemerasan. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Kasus cinta segitiga berujung pengancaman dan pemerasaan terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Pelaku cemburu karena korban diam-diam menjalin hubungan dengan kekasihnya. 

Pelaku yang ditangkap polisi berinisial BBP (20) warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkakan korbannya berinisial RTY (21) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, kejadian berawal karena adanya cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Pelaku cemburu kepada korban karena tanpa sepengetahuan menjalin hubungan dengan pujaan hatinya berinisial S. 

Sebelum kejadian, pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB korban dan pelaku diundang S dalam acara wisuda di sebuah gedung di Solo. 

"Kemudian pelaku menanyakan hubungan korban dengan S, korban menjawab kalau hanya berteman," kata Sigit, Jumat (19/5/2023). 

Selanjutnya, pelaku meminta KTP milik korban. Setelah itu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Korban kemudian ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya yang berinisial H. Sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain.

Ketika di rumah, pelaku mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan S. Pelaku emosi dan marah lalu mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban.

"Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap, kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan," ujarnya. 

Kemudian pelaku mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dengan S.

"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta," ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," katanya. 

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut