Terlilit Utang Rp350 Juta, Rumah Ibu Muda di Grobogan Dirobohkan
GROBOGAN, iNews.id - Rumah Rini Hariani (30) warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) dibongkar paksa oleh kelompok penagih utang. Rumah klasik berbentuk joglo milik Rini kini hanya menyisakan lantai yang berserakan.
Rini sebagai orangtua tunggal dari dua anak ini berprofesi sebagai perangkat desa. Untuk menutup kebutuhan, dia pun berjualan perlengkapan rumah tangga dengan sistem kredit.
Usaha yang dilakoninya semula berjalan lancar. Rumah yang ditinggali bersama anak-anaknya dipoles agar menjadi tempat hunian nyaman. Namun, bisnis tersebut tak selamanya berjalan manis. Perempuan itu terlilit utang sebesar Rp350 juta ke beberapa orang yang dikenalnya.
Rini pun akhirnya kesulitan melunasi utang saat jatuh tempo. Dia pun semakin kebingungan karena ditagih secara terus-menerus termasuk melalui panggilan telepon.
“Saya sedang dalam masalah berat, dikejar-kejar renternir yaitu teman saya yang menagih utang. Saya dalam keadaan bingung, saya berangkat ke kantor HP bunyi terus, tagihan dari teman-teman. (Lalu) HP saya matikan,” kata Rini menceritakan kronologi kasus yang menjeratnya.
Rini lantas berusaha mencari pinjaman uang untuk melunasi utang-utangnya. Dia pergi ke Bogor pada Selasa 13 Agustus 2019. Sehari kemudian, dia mendengar kabar buruk dari anak-anaknya yang dihubungi melalui sambungan telepon.
“Betapa kagetnya saya, mereka bilang ‘Mama rumah kita hancur beserta isinya dibawa naik truk sama teman-teman Mama’,” kata Rini menirukan perkataan anaknya.
Dalam keadaan kalut, Rini hanya bisa menangis meratapi nasibnya. Dia pun bergegas pulang untuk melihat kondisi rumahnya, pada Kamis 15 Agustus 2019. Sekaligus dia meminta penjelasan teman-temannya alasan membongkar dan menjarah seluruh isi rumah.
“Saya hubungi sambil menangis. ‘Kak kok Kakak tega. Aku enggak minggat. Aku cuma menenangkan diri (sambil mencari pinjaman dana). Kenapa dalam semalam Kalian hancurkan rumahku dan isinya, Kalian bawa pergi’," kata Rini dengan suara bergetar.
Atas kejadian itu, Rini lantas melapor ke Polres Grobogan pada 18 Agustus 2019. Empat orang yang dilaporkan yaknni T, ACY, EW, dan MH. Dia masih menunggu keadilan. Rini juga menyatakan siap membayar utang-utangnya.
“Polisi seharusnya segera menindaklanjuti perkara ini. Apalagi, perkara ini delik biasa, yang dalam penanganannya tidak harus melalui aduan,” kata kuasa hukum Rini, Sugiyono, Kamis (5/3/2020).
“Melihat perbuatannya serta ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, jika penerapan Pasal 363 dan 170 Ayat (1), maka pelaku seharusnya ditahan namun hingga kini mereka masih bebas," katanya.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara, Iptu Bambang Jumeno, mengatakan jika kasus tersebut telah sampai di Kejaksaan.
"Sudah di Kejaksaan," ucapnya.
Editor: Nani Suherni