Tersangka Kasus Penyanderaan dan Penganiayaan Polisi, 2 Mahasiswa Undip Ditahan
                
            
                SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan dua mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) sebagai tersangka dalam kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap polisi. Kejadian tersebut saat aksi Hari Buruh, 1 Mei lalu.
Kedua tersangka, berinisial MRZ dan RSB, diduga menjadi pelaku yang pertama kali membawa korban ke kelompoknya, sehingga menyebabkan penyanderaan dan kekerasan.
                                    Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, setelah rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban, akhirnya menetapkan MRZ dan RSB sebagai tersangka.
Keduanya, kata dia ditangkap pada 13 Mei di kawasan Tembalang, Semarang, berdasarkan laporan dari Brigadir ER, yang merupakan korban dalam kasus ini.
                                    Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat kedua tersangka memergoki Brigadir ER sedang mendokumentasikan aksi perusakan yang dilakukan kelompok tersebut di depan kantor Bank Indonesia (BI), Jalan Imam Barjo, Semarang.
Polisi, lanjut dia mengidentifikasi kelompok tersebut sebagai kelompok anarko, yang kemudian menyandera, mengintimidasi serta menganiaya korban. Tak hanya dipukul, korban bahkan sempat disiram dengan cairan tinner.
"Ketika korban melakukan dokumentasi diketahui oleh tersangka, kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi, kemudian dirangkul dan berteriak kepada kawan-kawannya yang dibawa adalah polisi langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku," ujar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Selain penyiksaan fisik, terdapat provokasi untuk membakar korban. Saat ini, polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang telah teridentifikasi.
Editor: Kurnia Illahi