Terungkap, Ini Alasan Novel Baswedan Gabung Jadi ASN Polri
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menjelaskan keinginannya bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Novel ingin berkontribusi dalam rangka melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Karena begini, kita tentunya semua prihatin ya melihat kondisi di mana korupsi itu banyak, masif, dan bahkan kalau kita perhatikan kawan-kawan media tentu memperhatikan semua beberapa kasus besar korupsi pun tidak tertangani dengan efektif. Tidak suka dan sedih dengan situasi itu ya," katanya usai menjalani uji kompetensi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
"Yang kedua kita melihat bahwa KPK sendiri yang semestinya adalah lembaga yang paling diandalkan untuk melakukan tugas memberantas korupsi ternyata sekarang semakin lama kinerjanya semakin turun. Bahkan kalau kita lihat survei yang terakhir, indeks kepercayaan masyarakat terhadap KPK juga paling rendah dalam sejarah," kata Novel.
Oleh sebab itu, kata dia, ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tawaran dan memberikan kesempatan untuk dirinya dan para mantan pegawai KPK yang tak lolos dalam Tes TWK bergabung menjadi ASN di Polri, dirinya menginginkan untuk berkontribusi dalam rangka melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Walaupun slot yang ada adalah bidang pencegahan, karena saya tahu bahwa tugas ASN tentunya ASN Polri tentunya bukan bidang penindakan tapi lebih ke pencegahan,” ujar Novel.
“Tapi saya kira kesempatan untuk bisa berkontribusi dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi saya pandang sebagai hal penting. Oleh karena itulah yang menjadikan alasan bagi saya untuk mau menerima menjadi ASN Polri," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompetensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK. Dia berujar uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memetakan keahlian mantan pegawai KPK.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Diketahui, 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes TWK setuju untuk direkrut menjadi ASN Polri. Sementara, delapan orang menolak. Sedangkan satu orang meninggal dunia, dan empat lainnya belum memberikan jawaban. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1.308 Tahun 2021 terkait pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 mantan pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Editor: Ahmad Antoni