get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Mayat di Sumur Tua Batang Terungkap, Korban Dibunuh 3 Pemuda karena Cemburu

Terungkap! Ini Motif 3 Pelaku Bunuh dan Buang Mayat Pria Dalam Sumur Tua di Batang

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:03:00 WIB
Terungkap! Ini Motif 3 Pelaku Bunuh dan Buang Mayat Pria Dalam Sumur Tua di Batang
Polisi mengungkap motif pembunuhan tiga pelaku terhadap pria asal Pekalongan yang mayatnya dibuang ke sumur tua di Batang, Senin (11/8/2025). (Foto: iNews)

BATANG, iNews.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Ahmad Mugni Sodik (27), yang mayatnya dibuang dalam sumur tua di Wonotunggal, Kabupaten Batang. Korban asal Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan itu dibunuh tiga pelaku yang terbakar cemburu buta.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, tiga pelaku pembunuhan yakni, AT (24) dibantu dua rekannya, SG (29) dan YI (20). 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Juli 2025 menjelang tengah malam. Pertemuan antara pelaku dan korban berujung perkelahian. Korban dipukul berkali-kali hingga lemas, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok. 

“Saat korban pingsan, AT panik dan meminta SG membantunya memindahkan tubuh korban, namun ditolak. AT kemudian meminta bantuan YI untuk mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur,” katanya, Senin (11/8/2025).

Tidak hanya itu, barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor ikut dijual pelaku demi menghilangkan jejak.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Proses evakuasi dilakukan oleh petugas Damkar, sedangkan identifikasi jenazah dilakukan tim Dokkes Polda Jateng di RSUD Batang. Korban dimakamkan sehari setelahnya di pemakaman desa setempat.

Motif Cemburu

Terkait motif pembunuhan, kapolres mengatakan, pelaku utama yakni AT cemburu karena korban mengirimkan chat mesra ke pacarnya. AT kemudian meminta bantuan kedua temannya SG dan YI untuk bersama-sama mengeksekusi korban.

"Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu lantaran pacar AT kerap berkomunikasi intens dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Kapolres. 

Kepada polisi, AT mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal pacarnya terus dihubungi lewat Facebook. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut