Terungkap, Ini Motif Pembunuh Penjaga Toko Kamera di Semarang
SEMARANG, iNews.id - Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang penjaga malam toko kamera di Kota Semarang berhasil diungkap kepolisian. Polisi mengamankan pelaku tunggal beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RIS. Tersangka yang berprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
"Sekitar tiga jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya," kata Djuhandani, Kamis (31/3/2022).
Dari hasil penyidikan oleh petugas, terungkap pula bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo.
"Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya)," ujarnya.
Saat korban lengah, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri. Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.
"Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas," kata Djuhandani.
Adapun motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.
"Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia," ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit kamera, satu unit drone, dan dua lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya agar melaksanakan prosedur penjagaan dua orang saat malam hari.
"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila dua orang ada yang membantu mengawasi," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni