get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Tewas Mobil MBG Ditabrak KA Mataram di Purworejo Bertambah jadi 2 Orang

Tim Advokat Ganjar-Mahfud Laporkan Kasus Politik Uang ke Bawaslu Purworejo

Selasa, 13 Februari 2024 - 18:49:00 WIB
Tim Advokat Ganjar-Mahfud Laporkan Kasus Politik Uang ke Bawaslu Purworejo
Tim advokat Ganjar-Mahfud melaporkan kasus dugaan politik uang ke Bawaslu Purworejo, Selasa (13/2/2024). (Foto: iNews)

PURWOREJO, iNews.id – Tim Advokat Relawan Ganjar-Mahfud Kabupaten Purworejo melaporkan kasus dugaan politik uang atau money politics ke Bawaslu, Selasa (13/2/2024). Kasus politik uang itu terjadi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kutoarjo, dan Desa Sumber, Kecamatan Pituruh. Laporan politik uang diterima Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi.

Tim advokad Ganjar-Mahfud, Tjahyono menjelaskan, awalnya dugaan money politics tersebut ditemukan oleh tim relawan Ganjar-Mahfud. Setelah mendapat informasi kemudian relawan mendatangi dua desa untuk mengecek langsung informasi tersebut.

“Setelah ditelusuri di Desa Sumber dan Sukoharjo, ternyata ada indikasi money politics yang dilakukan oleh mantan kepala desa dengan membagi-bagikan uang ke warga untuk mencoblos paslon 02,” katanya.

Tjahyono menjelaskan, laporan politik uang ke Bawaslu Purworejo itu dikuatkan dengan bukti-bukti bukti berupa uang dan rekaman video pengakuan dari terlapor.

“Buktinya ada di flashdisk yang berisi video-video pengakuan dan fisik uangnya. Sudah diserahkan ke Bawaslu,” katanya.

Tjahyono mengatakan, berdasarkan temuan timnya di salah satu desa tersebut koordinator mendapatkan uang Rp2 juta. Sedangkan yang dibagikan nilainya Rp15.000 per orang.

Dari pengakuan terlapor, kata Tjahyono, uang tersebut untuk memobilisasi pemilih mencoblos salah satu pasangan capres-cawapres tertentu.

Komisioner Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan money politics.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau berpartisipasi memberikan informasi politik uang. Kami akan menindaklanjuti kasus ini,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut