get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Brebes Turunkan Tim Usut Kasus Teras Kantor KPT Ambruk Lukai 3 Pekerja

Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Kawanan Perampok Brankas Gudang Lintas Provinsi

Kamis, 20 Juni 2024 - 21:17:00 WIB
Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Kawanan Perampok Brankas Gudang Lintas Provinsi
Ilustrasi kawanan perampok spesialis brankas gudang lintas provinsi ditangkap Jatanras Polda Jateng dan Polres Brebes. (Foto: ist)

BREBES, iNews.id – Tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Polres Brebes menangkap kawanan perampok spesialis brankas gudang lintas provinsi. Dari hasil penyelidikan terungkap, kawanan ini sudah beraksi di belasan gudang milik PT Indomarco di tiga provinsi yakni, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kawanan perampok tersebut masing-masing Ahmad Soleh (43) warga Desa Koranji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Subang; Indra (33) warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang; Wisnu Maulana Ferdian (38) Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu; dan Muhamad Mustan (52) warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Keempatnya ditangkap polisi di berbagai lokasi berbeda yakni di Subang, Cikampek dan Indramayu, Jawa Barat. Saat beraksi, kawanan perampok ini mengincar lokasi yang minim dari pengaman.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, para pelaku terakhir beraksi di gudang Indomarco yang berlokasi di pinggir jalan pantura Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. 

"Dari aksinya itu, kawanan tersebut berhasil menguras brankas berisi uang Rp66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan hingga mencapai lebih dari Rp192 juta," katanya di Mapolres Brebes, Kamis (20/6/2024).

Kepada polisi, seorang pelaku Ahmad Soleh mengaku dalam aksinya hanya membutuhkan waktu 3-4 jam untuk menggasak isi brankas.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa alat yang digunakan sebagai sarana kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar dan gergaji besi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut