Tipu 45 Orang dengan Trading Forex, Pria Bertato Ini Bawa Kabur Rp1,6 Miliar

WONOSOBO, iNews.id – Seorang pria bertato berhasil menipu 45 orang agar mereka berinvestasi trading forex (judi). Tidak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp1,6 miliar berhasil dibawa kabur.
Beruntung polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial HK (37), warga Plintaran Tlogo Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Berbekal laporan korban, pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung di rumahnya, akhir pekan kemarin.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu mobil Honda Jazz, empat motor, beberapa barang elektronik seperti televisi dan sound system, beberapa buku tabungan pelaku dan sejumlah telepon genggam.
Pelaku mampu mengelabuhi 45 orang untuk menyetor uang sejumlah Rp11 juta lebih untuk ikut trading. Modusnya, pelaku berjanji memberikan keuntungan sejumlah Rp1.250.000 setiap bulan kepada para korban.
Diketahui, pelaku telah beraksi selama sembilan bulan lebih. Uang hasil penipuan digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah seperti mobil, motor dan alat-alat elektronik.
“Dikasih keuntungan sebulannya Rp1.250.000, peserta harus setor Rp11.300.000. Pertama diikuti lima orang hingga bertambah menjadi 45 orang. Saya bermain lewat Forex,” kata pelaku, Rabu (25/8/2021).
Sementara, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, pelaku sempat memutar uang para korban untuk meyakinkan aksinya. Namun beberapa korban yang tidak diberi keuntungan melapor ke polisi dan terbongkar aksi tipu-tipu pelaku.
“Si tersangka ini menjanjikan korban dengan keuntungan beberapa juta sekian. Dalam per bulan keuntungan yang dibagikan hasil dari investasi tersebut,” kata Kapolres.
“Namun demikian, korban selama menjalankan bisnis dengan tersangka ternyata tidak menghasilkan apa pun. Akhirnya korban melapor kepada kita. Kita lakukan tindak lanjut dan alhamdulillah bisa terungkap,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Wonosobo dan akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni