Tipu Muslihat Ayah Bejat di Magelang, Mengaku Kerasukan Perkosa Anak selama 4 Tahun
MAGELANG, iNews.id - Kasus ayah bejat tega memerkosa anak kandung selama hampir 4 tahun menggegerkan warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah. Pelaku menggunakan tipu muslihat untuk mencabuli anak perempuannya yang berstatus pelajar hingga puluhan kali.
Identitas pelaku berinisial MA (48) yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Magelang setelah polisi menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang menjadi tontonan warga. MA tampak pasrah saat digiring petugas keluar dari rumahnya untuk dibawa ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Kota Magelang AKP Iwan Kristiawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Modus pelaku dengan tipu muslihat. Aksi bejat dilakukan di kamar dengan dalih pelaku kerasukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan oleh ayah bejat Magelang tersebut dilakukan berulang kali di rumah pelaku yakni sejak Desember 2022. Korban selama ini mengalami tekanan psikologis dan tidak berani mengungkap peristiwa yang dialaminya hingga akhirnya keluarga mengetahui dan melaporkannya ke polisi.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta sprei yang digunakan saat terjadinya aksi pencabulan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ayah bejat Magelang itu dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara serius serta memberikan pendampingan kepada korban, mengingat dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan akibat perbuatan ayah bejat di Magelang tersebut.
Editor: Donald Karouw