Tipu Warga Rembang dengan Modus Gandakan Uang, Komplotan Penipu Gasak Ratusan Juta Rupiah
REMBANG, iNews.id – Dua orang pria berinisial AA alias Gus Ali warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND warga Kaliwungu, Kendal ditangkap petugas Satreskrim Polres Rembang. Keduanya ditangkap karena menipu warga Rembang dan berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah.
Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan menyakinkan Korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu GUS ALI dan SM yang merencanakan.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, komplotan pelaku penipuan yang beroperasi di Desa Pamotan Kececamatan Pamotan ini berhasil menipu warga dengan modus ritual menggandakan uang. Mereka berhasil menggondol uang sebanyak ratusan juta dari para korbannya.
"Para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
Kemudian korban diminta untuk mengambil tiga lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM," kata saat gelar perkara, Senin (5/12/2022)
Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar. Pelaku menyebut bahwa uang tersebut sebesar Rp600 miliar. Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.
“Dia menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terangnya.
Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp255 juta. Sedangkan korban satunya berinisial AC menyiapkan uang Rp150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp405 juta kemudian dimasukan kedalam tas.
Lantas korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.
“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp405 juta itu,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Dua tersangka berinisial AA alias Gus Ali dan tersangka ND berhasil diringkus di daerah Semarang.
“Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kita amankan dua pelaku dan tiga orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Editor: Ahmad Antoni