get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka KPK Meninggal Dunia, Begini Status Hukumnya

Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Malang dan Sejarah Gas Air Mata di Sepak Bola

Minggu, 02 Oktober 2022 - 16:10:00 WIB
 Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Malang dan Sejarah Gas Air Mata di Sepak Bola
Polisi menghalau suporter dengan menggunakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang/ (Antara)

SEMARANG, iNews.id – Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi tragedi memilukan bagi persepakbolaan Indonesia. Ratusan orang meninggal dunia akibat kerusuhan tersebut.

Penggunaan gas air mata diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa. Namun demikian, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, terpaksa dilakukan meski ada larangan FIFA

"Hanya sebagian yaitu sekitar tiga ribuan yang masuk turun ke tengah lapangan. Sedangkan yang lainnya tetap mereka yang di atas," kata Kapolda di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) dini hari.

Irjen Nico berdalih gas air mata hanya diarahkan ke massa yang berusaha masuk ke lapangan. Tapi kepanikan justru terjadi juga kepada mereka yang masih berada di tribun untuk mencari jalur keluar karena pedihnya gas air mata.

"Itu pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan, supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain dalam prosesnya itu, untuk melakukan upaya pencegahan sampai dilakukan gas air mata karena menyerang petugas, sudah merusak mobil, dan akhirnya kita semprotkan gas air mata," tegasnya.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion: 

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Dikutip dari Ensiklopedia Britannica, gas air mata pertama kali digunakan dalam Perang Dunia I sebagai senjata kimia. Namun karena efeknya berlangsung singkat dan jarang melumpuhkan, gas air mata mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum sebagai sarana untuk membubarkan massa.

Gas air mata, juga disebut lakrimator, adalah salah satu sekelompok zat yang mengiritasi selaput lendir mata, menyebabkan sensasi menyengat dan air mata. Mereka juga dapat mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, menyebabkan batuk, tersedak, dan kelemahan umum. Gas air mata juga menimbulkan rasa menyengat semacam terbakar di bagian kulit yang terpapar.

Sebelum kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang, penggunaan gas air mata juga disebut jadi salah satu penyebab tewasnya 126 orang di Stadion Accra di Ghana pada 2001. Saat itu, mengutip dari The Guardian, penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap suporter yang berbuat rusuh memicu kepanikan yang membuat banyak penonton terinjak-injak. Sebagian juga tewas akibat kehabisan napas.

Atas potensi bahaya di dalam stadion,  FIFA mengatur pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion sebagai upaya pengendalian massa.

Pada Piala Dunia 2014 di Brasil, FIFA memutuskan pertandingan  segera dihentikan begitu ada gas air mata masuk ke stadion. Penyelenggaraan Piala Dunia ketika itu berbarengan dengan maraknya aksi unjuk rasa memprotes pemerintahan Brasil.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut