get app
inews
Aa Text
Read Next : Nissan X-Trail Misterius Bawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Tol Lampung, Pengemudi Hilang

Transaksi Sabu di Depan Apotek, 2 Pelaku Ditangkap Aparat Polresta Banyumas

Senin, 12 September 2022 - 13:46:00 WIB
Transaksi Sabu di Depan Apotek, 2 Pelaku Ditangkap Aparat Polresta Banyumas
Dua pelaku dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Polresta Banyumas. Foto: ANTARA.

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap dua orang yang diduga bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus di depan sebuah apotek di Jalan Jenderal Soedirman. 

Dua orang yang ditangkap merupakan warga Cirebon, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/9/2022) kemarin. Sebelumnya, polisi mendapat informasi mengenai transaksi narkotika di wilayah Purwokerto.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Polisi mendapati dua orang yang diduga akan bertransaksi narkotika di depan sebuah apotek di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.

"Dua orang tersebut berinisial AF (33), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan R (40), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon," Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (12/9/2022). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di antaranya dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu masing-masing dengan berat 1,09 gram senilai Rp1,3 juta dan 0,48 gram senilai Rp700.000.

"Selain 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku," ujar kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko. 

Barang bukti lain yang disita petugas berupa 1 kemeja hitam kombinasi putih, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit telepon seluler LG B220 warna hitam, 1 unit telepon seluler Oppo A37, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, dan 1 kartu anjung tunai mandiri (ATM) salah satu bank swasta.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua pelaku.

"Atas perbuatan tersebut, saat ini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut